Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tutorial Cara Daftar IMEI untuk Mengaktifkan Smartphone yang Terblokir


Mediakii.my.id
-- Resmi diimplementasikan setelah mundur beberapa bulan, peraturan baru mengenai regulasi IMEI dirancang untuk membeli smartphone yang legal. Tujuannya baik, untuk menggerakaan ekonomi nasional dengan mendukung brand-brand yang mengikuti aturan TKDN, membuka pabrik perakitan, membayar pajak dan lainnya untuk memasukkan perangkat mereka secara resmi.

Dengan membeli smartphone bergaransi resmi, harapan ke depannya dari konsumen adalah harga yang bisa lebih bersaing, serta keseriusan para brand untuk memasukkan seri/produk yang sebelumnya tidak tersedia. Sementara untuk smartphone non-resmi baru, perlu melakukan proses daftar IMEI, supaya bisa digunakan dengan jaringan operator lokal.

Memang apa sebenarnya alasan konsumen membeli smartphone non-resmi saat ini? Bisa beragam; karena mendapatkan harga yang lebih murah dari negara tetangga, atau memang menginginkan smartphone yang tak kunjung hadir resmi (Google Pixel, misalnya). Atau sebagai hadiah kuis yang dikirim dari luar negeri, juga terhitung barang non-resmi bukan?

Setelah kami menjabarkan bagaimana kondisi smartphone non-resmi yang terkena blokir IMEI, berikut kami coba rangkum apa saja yang perlu diketahui terkait proses daftar IMEI, dan tahap-tahap yang bisa dilakukan hingga smartphone bisa mendapatkan kemampuan menangkap jaringan operator lokal kembali.

Cara-cara yang kami sampaikan di bawah ini dibuat berdasarkan petunjuk dari Bea Cukai, berdasarkan surat edaran Nomor SE-12/BC/2020 dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (yang bisa diunduh dan dibaca secara lengkap di sini), serta pengalaman pribadi.

Cara Registrasi / Daftar IMEI Smartphone Non-Resmi


Selain lewat situs resmi Bea Cukai, bisa juga lewat aplikasi Mobile Beacukai dari Google Play Store.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai tahap-tahap melakukan registrasi atau daftar IMEI, perlu diketahui terlebih dahulu sumber barang atau smartphone yang dimiliki dari mana. Yang pertama adalah bila membeli smartphone non-resmi dari toko pihak ketiga, alias membelinya lewat penjual baik dari e-commerce lokal maupun lainnya.

Pembelian dari Toko Pihak Ketiga


Katakanlah, Gizmo friends baru saja membeli sebuah smartphone non-resmi di e-commerce lokal pada tanggal 15 September pagi. Lalu di tanggal 15 September malam, peraturan blokir IMEI dijalankan, sementara perangkat baru sampai di tangan keesokan harinya.

Jika unit memang bersegel resmi (dalam artian belum pernah terhubung ke jaringan operator lokal), maka sudah pasti akan terblokir. Yang bisa dilakukan adalah dengan menghubungi penjual terlebih dahulu, menanyakan apakah pihak mereka bersedia meregistrasikan smartphone yang sudah dibeli.


Kalau tidak, pembeli bisa minta data-data yang diperlukan oleh Bea Cukai untuk melakukan proses registrasi dan menebus pajaknya sendiri, serupa dengan cara register IMEI selanjutnya, yaitu bila membeli smartphone non-resmi secara mandiri.

Pembelian Secara Mandiri


Cara ini dapat diterapkan bagi Gizmo friends yang mungkin baru membeli smartphone di luar negeri, atau baru saja pulang ke Indonesia setelah tinggal di luar negeri, lalu kembali membawa smartphone yang dibeli dari luar, di mana sebelumnya belum pernah tersambung ke operator lokal:

Isi form registrasi IMEI yang telah disediakan oleh pihak Bea Cukai. Bisa dengan mengakses situs resminya di sini, atau lewat aplikasi Mobile Beacukai yang bisa diunduh di Google Play Store.
Isi data diri dengan akurat, seperti nomor penerbangan (flight number), nomor identitas serta lainnya.
Setelah itu, isi data barang yang ingin diregistrasikan/terblokir jaringannya. Maksimal dua unit, ya, masing-masing diisi lengkap dengan nomor IMEI serta harga barang (dalam satuan mata uang yang sesuai).

Jika sudah, konfirmasi dan pastikan semua data terisi dengan benar. Setelah itu, kita akan menerima sebuah kode QR beserta kode registrasi.

Kedua kode tersebut harus diserahkan ke petugas yang ada di kantor Bea Cukai terdekat, tidak harus yang ada di bandara. Nantinya, proses perhitungan dan pembayaran pajak akan dilakukan di sana, dan IMEI akan diregistrasi dalam waktu selambatnya 2×24 jam. Untuk nilai pajak, jika harga barang melebihi USD500, akan dikenakan bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 10% dari harga impor dan PPh sesuai yang tertulis di surat edaran di atas.


Kode QR atau registrasi yang didapat, ditunjukkan ke pihak kantor Bea Cukai untuk perhitungan pajak dan proses pendaftaran IMEI.

Pembelian Melalui Jasa Pos/Kargo


Sebagai tambahan, ada juga cara tersendiri bagi Gizmo friends yang membeli smartphone non-resmi lewat jasa kargo. Kurang lebih, proses daftar IMEI-nya hampir sama seperti cara kedua yang tertulis di atas. Bedanya, di sini ada campur tangan dari pihak kargo sebagai media pengiriman barang.



Nah, caranya bisa berbeda tergantung dari masing-masing jasa pengiriman/kargo. Untuk informasi lengkapnya, K2 Gadgets sudah menjelaskan pengalaman mereka membuka blokir IMEI Pixel 4a yang dibeli di luar negeri dan dikirim melalui jasa kargo UPS, lewat video berikut ini.

Dari video tersebut, dijelaskan juga kalau konsumen yang membeli dan melakukan pengiriman dengan jasa kargo, bisa melakukan proses daftar IMEI secara mandiri seperti cara kedua. Bedanya, flight number digantikan dengan airway bill atau nomor tracking. Sementara bagian paspor diganti dengan nomor KTP.
Beberapa Catatan Tambahan Terkait Daftar IMEI

Ketika implementasi blokir dan proses daftar IMEI ini dimulai, banyak juga yang mengalami keanehan-keanehan perihal jaringan yang hilang, meskipun smartphone non-resminya sudah digunakan sejak sebelum peraturan resmi dijalankan tanggal 15 September. Ada yang hilang sinyal di tanggal 16, ada juga yang pada tanggal 17 September, sinyal kembali ada.

Hal-hal seperti ini belum diketahui pasti penyebabnya, mungkin pemerintah sedang melakukan penyesuaian pada database. Pihak pemerintah juga selalu menyarankan untuk melakukan proses cek IMEI di situs Kemenperin. Namun sebenarnya juga tidak bisa dijadikan patokan mutlak—baik Google Pixel 3 dan iPhone XR yang saya beli dari Singapura 1 & 2 tahun lalu, masing-masing masih belum terdaftar IMEI-nya. Padahal jaringan normal-normal saja sampai saat ini.

Beberapa operator lokal juga menyediakan cara mudah untuk melakukan pengecekan nomor IMEI, tanpa perlu input nomor secara manual di situs Kemenperin. Untuk pengguna Telkomsel, bisa langsung menghubungi kode USSD *337*1#. Sementara pengguna XL bisa menghubungi *123*817#. Ingat, metode ini hanya untuk cek status IMEI saja, bukan untuk registrasi IMEI ya.


(Padahal ketika dicek di situs Kemenperin, IMEI masih belum terdaftar)

Sementara untuk turis yang berkunjung ke Indonesia, akan ada kartu SIM khusus yang disiapkan bagi mereka, bisa digunakan dengan masa berlaku hingga 90 hari. Yang perlu dilakukan adalah dengan mendatangi salah satu gerai operator seluler lokal untuk mendapatkan kartu SIM tersebut, tak perlu registrasi ke Bea Cukai.

Itulah rangkuman cara melakukan registrasi IMEI untuk smartphone non-resmi, yang kami kutip berdasarkan pengalaman sendiri serta berbagai sumber tercantum. Tulisan ini akan kami perbarui apabila ada informasi terbaru atau perubahan peraturan dari Kementerian dan Bea Cukai.

Post a Comment for "Tutorial Cara Daftar IMEI untuk Mengaktifkan Smartphone yang Terblokir"